Struktur Fungsi Perlindungan
Dua pilar utama penegakan integritas di lingkungan internal Polresta
Unit Provost PROV
Pimpinan: Aipda Moh. Ashari (Ps. Kanit Provos)
Bertanggung jawab penuh atas penegakan disiplin, tata tertib, pemeliharaan ketertiban, serta pelaksanaan sidang disiplin maupun kode etik profesi Polri terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran aturan.
Kegiatan Pokok & Rutin:
- Operasi Gaktiblin berkala terhadap sikap tampang dan kelengkapan nyata diri anggota.
- Pengamanan internal jalannya sidang disiplin kedinasan.
- Patroli pengawasan personel di Polsek jajaran Polresta Jayapura Kota.
Unit Paminal PAM
Pimpinan: Bripka Anton Muda (Ps. Kanit Paminal)
Menyelenggarakan fungsi pengamanan internal materiil maupun personel, intelijen kedinasan, pemeliharaan rahasia institusi, serta melakukan penyelidikan mendalam atas indikasi pelanggaran pidana atau penyimpangan perilaku anggota.
Kegiatan Pokok & Rutin:
- Pengawasan melekat (Waskat) pada area krusial pelayanan publik (SIM, SKCK, SPKT).
- Penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kasus pungli.
- Pemetaan mitigasi pelanggaran guna menjaga marwah korps institusi.